MAKALAH ILLEGAL CONTENT

EPTIK PERTEMUAN 13



Disusun Oleh  :

Deviana delarosa         (12180794)

Dwiyana Maulita        (12184264)

Nabilla Agustin           (12182495)

Olivya Pratiwi A.        (12184775)

Radina Ferninsa          (12183861)

Retno Aria I.               (12184401)

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Bekasi

2021







KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. adapun judul penulisan yang diambil adalah “ILLEGAL CONTENT”.

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Bekasi.

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca.

 

 

Bekasi, 19 Juni 2021





BAB I

PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang Masalah (retno aria)

Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan.

Di samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses pengaksesan internet.

Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet.”

Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.

Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.







BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime (deviana delarosa dan nabila agustin)

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukandengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputerdantelekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.     Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.  Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh Kasus Cyber Crime

a.       Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

b.  Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.

Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.2. Karakteristik Cybercrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.    Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.

Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

b.        Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

c.        Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

     2.3 Pengertian CyberLaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau maya.

      2.4 Pengaturan CyberLaw dalam UU ITE

Illegal content atau serangan kejahatan yang memasukan suatu informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan pidana yang sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan :

1. Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” 

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan / pencemaran nama baik.

4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISIS KASUS

3.1  Illegal Contents  (dwiyana maulita dan olivya pratiwi a.)

Illegal contents adalah salah satu dari cyber crime yang merupakan tindakan memasukkan data atau suatu informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. . Bentuk tindak pidana cyber crime jenis ini termasuk juga pada penyebaran hoaks, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.

3.2  Analisis Kasus

Penyebaran berita palsu di internet termasuk ke dalam penyebaran illegal contents yang termasuk ke dalam cyber crime. April lalu di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat diberitakan karena adanya kasus babi ngepet di daerah Depok. Kasus ini bermula dari tersebarnya video “penangkapan babi ngepet” yang viral melalui media sosial di antaranya Whatsapp dan Twitter. Ditambah dengan berita keberadaan babi ngepet, kasus ini juga ramai karena ada warga yang menuduh tetangganya yang pengangguran melakukan praktik babi ngepet tersebut melalui sebuah video yang juga ikut viral. Setelah polisi ikut turun tangan dalam penyelidikan ini terbuktilah kasus ini tidak benar atau hoax.

3.2.1                    Motif

Motif dibalik viralnya kasus babi ngepet ini dikarenakan pelaku yang merupakan salah satu tokoh agama di kampungnya yang kurang terkenal dan  ingin menaikkan popularitas.

Setelah diselidik di kasus ini, ternyata pelaku mengoordinasikan warga lewat whatsapp untuk menangkap babi tersebut, yang sebelumnya sudah di rekayasa dengan bantuan sekitar 8 orang untuk memperkuat cerita sehingga babi ngepet itu memang ada di kampungnya. Babi yang ditangkap sudah disiapkan oleh pelaku sendiri dengan tujuan menangkapnya bisa membuat dia lebih terkenal dan majelis taklimnya bertambah.

3.2.2                    Penanggulangan

Salah satu penyebab menyebarnya berita babi ngepet ini dikarenakan tersebarnya informasi yang tidak dipertanggung jawabkan kebenarannya setelah beredar di jejaring sosial dan masyarakat langsung percaya tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Maka dari itu langkah mencegah terjadinya penyebaran illegal contents berbentuk hoaks yang bisa dilakukan adalah:

1.   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.

2.     Melaporkan kepada pihak yang berwajib.

3.  Melibatkan penyelenggara platform misalnya penyelenggara media sosial tersebut melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi yang tidak benar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan (radina ferninsa)

 Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:

1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

2.      Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

3.      Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.

4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan jaringan internasional.

 

4.2 Saran

1.    Tidak memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

2.    Tidak memasang berita yang belum jelas kebenaran nya.

3.    Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih


Komentar