MAKALAH ILLEGAL CONTENT
EPTIK PERTEMUAN 13
Disusun Oleh :
Deviana delarosa (12180794)
Dwiyana Maulita (12184264)
Nabilla Agustin (12182495)
Olivya Pratiwi A. (12184775)
Radina Ferninsa (12183861)
Retno Aria I. (12184401)
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
Bekasi
2021
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. adapun judul penulisan yang
diambil adalah “ILLEGAL
CONTENT”.
Tujuan
penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan
ke-13 pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada
Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)
Kampus Bekasi.
Dalam
penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan,
bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk
disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa
penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Bekasi,
19 Juni 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah (retno aria)
Penggunaan internet di
masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih
banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak
digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat
saat ini banyak yang mencari refrensi sumber ajaran di internet.
Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu akan fungsi dan guna dari internet itu
sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran perlu adanya media pembelajaran
yaitu internet. Dengan
adanya media tersebut setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan.
Di samping itu
pemanfaatan internet sebagai
media pembelajaran sangat mempermudah masyarakat dalam dalam mengakses sebuah
informasi pengetahuan, mengirim tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat
lah luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang
positif sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam
proses pengaksesan internet.
Dalam hal ini
masyarakat harus paham betul apa itu literasi internet Para
pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan mengenai dunia TIK agar
mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus mengarahkan agar tidak
salah dalam penggunaan.Perkembangan
jaringan internet memunculkan
dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar
tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas
menyatakan: “Kejahatan cyber (cyber
crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang
cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang
keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit
melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi
menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian
sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam
pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber
crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau
jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya
yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet.
Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime (deviana delarosa dan nabila agustin)
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukandengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputerdantelekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer
dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian dan Penggunaan account
internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara trans nasional,
melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya
pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang
computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
2.3 Pengertian CyberLaw
Cyber Law adalah aspek
hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang
dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau maya.
2.4 Pengaturan CyberLaw dalam UU ITE
Illegal content atau
serangan kejahatan yang memasukan suatu informasi ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan pidana yang sesuai dengan ketentuan
yang sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan :
1. Setiap orang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan / pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman.
BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISIS KASUS
3.1 Illegal Contents
(dwiyana maulita dan olivya pratiwi a.)
Illegal contents adalah
salah satu dari cyber crime yang merupakan tindakan memasukkan data atau
suatu informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. . Bentuk
tindak pidana cyber crime jenis ini termasuk juga pada penyebaran hoaks,
termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan
perkataan yang kasar dan tidak etis.
3.2 Analisis
Kasus
Penyebaran
berita palsu di internet termasuk ke dalam penyebaran illegal contents
yang termasuk ke dalam cyber crime. April lalu di Kelurahan Bedahan,
Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat diberitakan karena adanya kasus babi
ngepet di daerah Depok. Kasus ini bermula dari tersebarnya video “penangkapan
babi ngepet” yang viral melalui media sosial di antaranya Whatsapp dan Twitter.
Ditambah dengan berita keberadaan babi ngepet, kasus ini juga ramai karena ada
warga yang menuduh tetangganya yang pengangguran melakukan praktik babi ngepet
tersebut melalui sebuah video yang juga ikut viral. Setelah polisi ikut turun
tangan dalam penyelidikan ini terbuktilah kasus ini tidak benar atau hoax.
3.2.1
Motif
Motif dibalik viralnya kasus babi ngepet ini
dikarenakan pelaku yang merupakan salah satu tokoh agama di kampungnya yang
kurang terkenal dan ingin menaikkan
popularitas.
Setelah diselidik di kasus ini, ternyata pelaku
mengoordinasikan warga lewat whatsapp untuk menangkap babi tersebut,
yang sebelumnya sudah di rekayasa dengan bantuan sekitar 8 orang untuk
memperkuat cerita sehingga babi ngepet itu memang ada di kampungnya. Babi yang
ditangkap sudah disiapkan oleh pelaku sendiri dengan tujuan menangkapnya bisa
membuat dia lebih terkenal dan majelis taklimnya bertambah.
3.2.2
Penanggulangan
Salah satu penyebab menyebarnya berita babi ngepet
ini dikarenakan tersebarnya informasi yang tidak dipertanggung jawabkan
kebenarannya setelah beredar di jejaring sosial dan masyarakat langsung percaya
tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Maka dari itu langkah mencegah terjadinya
penyebaran illegal contents berbentuk hoaks yang bisa dilakukan adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut.
2. Melaporkan
kepada pihak yang berwajib.
3. Melibatkan
penyelenggara platform misalnya penyelenggara media sosial tersebut melakukan
langkah yang cukup untuk meredam informasi yang tidak benar.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan (radina ferninsa)
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah
cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11
macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery,
Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual
Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang
harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system
keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
4.
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan jaringan internasional.
4.2 Saran
1. Tidak memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa.
2. Tidak memasang berita
yang belum jelas kebenaran nya.
3. Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal
dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan
makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan
bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada
makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan
kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami
mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya
kami ucapkan terima kasih
Komentar
Posting Komentar